Fungsi Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.62128/bpvfb359Keywords:
Administrasi Pemerintah, Pelayanan Publik, Instansi PemerintahAbstract
Pelayanan publik dapat didefenisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, didaerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari pengabdian yang dilakukan adalah untuk memberikan pengehtahuan lebih tentang Fungsi Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Holipah, Riza Adelia Suryani, Tarmizi Endrianto, Sattarudin, Zulkani Effendi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.