Fungsi Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.62128/bpvfb359Kata Kunci:
Administrasi Pemerintah, Pelayanan Publik, Instansi PemerintahAbstrak
Pelayanan publik dapat didefenisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, didaerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari pengabdian yang dilakukan adalah untuk memberikan pengehtahuan lebih tentang Fungsi Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Holipah, Riza Adelia Suryani, Tarmizi Endrianto, Sattarudin, Zulkani Effendi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.